Pertanyaan Seputar Pendaftaran dan Formasi PPPK Tahun 2019
Apakah SSCASN itu?
- SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional. Sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Ada berapa Tahap Seleksi PPPK Tahun 2019 ?
a. Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian..
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.
Siapa saja yang bisa mendaftar pada Seleksi PPPK ?
a. Tahap 1 :Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat sesuai aturan Permenpan No….. Perban No.……. tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan.
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum
Bagaimana cara mendaftar seleksi PPPK ?
Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.
Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar
- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar.
Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP) saya tidak sesuai dengan ijazah ?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
- Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
Bagaimana jika data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga tidak sesuai?
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
Bagaimana pengisian data nama yang benar?
Nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar
Bagaimana bila salah memasukkan "Nama" identitas saya?
Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi, nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.
Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
Untuk formasi PPPK tahun 2019, setiap pelamar PPPK HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Apakah yang dimaksud periode pendaftaran?
Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada saat yang bersamaan.
Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Lakukan clear history(bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.
Sudah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2019, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?
Setelah anda melakukan pendaftaran akun SSCASN 2019, maka anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK.
Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.
Bagaimana jika muncul tulisan “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut
Bagaimana jika ada kesalahan dalam penginputan alamat email ketika membuat akun pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “ Perbaikan Alamat Email dan lengkapi form isian tersebut
Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?
Silahkan akses website portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCASN (https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id)
Pertanyaan Seputar Formasi PPPK
Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-II?
Sesuai Permenpan Nomor ..Tahun 2019 Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK
Tidak ada tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) pada formulir pendaftaran, apa yang harus saya lakukan?
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai:
1) Dokter Umum/Spesialis,
2) Dokter Gigi/Spesialis,
3) Bidan,
4) Perawat,
5) Perawat Gigi,
6) Apoteker,
7) Asisten Apoteker,
8) Pranata Laboratorium Kesehatan,
9) Teknik Elektromedis,
10) Perekam Medis,
11) Fisioterapis,
12) Radiografer,
13) Sanitarian,
14) Nutrisionis,
15) Epidemiolog Kesehatan,
16) Entomolog Kesehatan,
17) Refraksionis Optisien,
18) Administrator Kesehatan,
19) Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20) Analis Kesehatan;
21) Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
Tidak ada komentar