Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun
sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
Apakah diperbolehkan menggunakan surat keterangan lulus untuk pendaftaran?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah PPPK dapat Pensiun atau mengundurkan diri Atas Permintaan Sendiri ?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah PPPK dapat Pindah Instansi sebelum masa kontrak berakhir ?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah boleh CPNS,PNS, Prajurit TNI , POLRI dapat mendaftar PPPK ?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL
PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi
(ijazah) yang Anda miliki.
- Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
Apakah Anggota atau Pengurus Partai Politik dapat Mendaftar PPPK ?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).
Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang
saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S1 untuk melamar formasi D3)
Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Apakah ada persyaratan khusus lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
- Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan
surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih
aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal
lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah
negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan
peta kebutuhan guru saat ini.
-Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan
persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR
internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator
kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan
D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
Tidak ada komentar