Lowongan Kerja BAWASLU Yogyakarta 2019
Penerimaan berkas pendaftaran an seleksi calon Pengawas TPS dilaksanakan
pada tanggal 11 sampai dengan 21 Februari 2019 pada hari dan jam kerja
di seluruh Kantor/Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Syarat dan informasi lebih lanjut di bawah ini.
Dalam memenuhi kebutuhanPengawas TPS, Bawaslu Kota Yogyakarta membuka kesempatan bagi
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota Pengawas TPS.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebutadalah sebagai berikut:
1) Persyaratan Pengawas TPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia palingrendah 25 (duapuluhlima) tahunpadasaatmendaftar,
c. SetiakepadaPancasilasebagaidasarnegara, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dancita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyaiintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, danadil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, danpengawasanPemilu;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g. berdomisili di kelurahan dalam wilayah Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. mampusecarajasmani, rohani, danbebasdaripenyalahgunaannarkotika;
i. mengundurkandiridarikeanggotaanpartaipolitiksekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarsebagaicalon;
k. tidakpernahdipidanapenjaraselama 5 (lima) tahunataulebih, dibuktikandengansuratpernyataan;
l. bersediabekerjapenuhwaktu yang dibuktikandengansuratpernyataan;
m. bersediatidakmendudukijabatanpolitik, jabatan di pemerintahan, dan/ataubadanusahamiliknegara/badanusahamilikdaerahselamamasakeanggotaanapabilater pilih; dan
n. tidakberadadalamikatanperkawinandengansesamaPenyelenggaraPemilu.
2) Pengajuan surat pendaftaran:
Menyampaikanpermohonan yang ditujukan kepada PanitiaPengawasPemilu Kecamatan
(sesuaidomisili) dengan dilampiri:
1. Berkas pendaftaran, meliputi:
a. surat permohonanyang ditujukan kepada PanitiaPengawasPemilu Kecamatan. b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
g. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. h. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi
calon.
i. Formulir dan berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahandapat diperolehdi Sekretariat PanitiaPengawasPemilu Kecamatan,
j. Dokumen pendaftaran dapat dikirim langsungatau via email ke Sekretariat
PanitiaPengawasPemilu Kecamatan,
k. Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
l. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatanatau Kantor Kelurahan
3) Batas WaktuPendaftaran:
1. Penerimaan berkas pendaftaran dan seleksi calon Pengawas TPS tanggal 11 sampai dengan 21
Februari 2019
2. Selama proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Pengumuman resmi dapat anda lihat disini : Pengumuman
Syarat dan informasi lebih lanjut di bawah ini.
Dalam memenuhi kebutuhanPengawas TPS, Bawaslu Kota Yogyakarta membuka kesempatan bagi
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota Pengawas TPS.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebutadalah sebagai berikut:
1) Persyaratan Pengawas TPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia palingrendah 25 (duapuluhlima) tahunpadasaatmendaftar,
c. SetiakepadaPancasilasebagaidasarnegara, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dancita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyaiintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, danadil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, danpengawasanPemilu;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g. berdomisili di kelurahan dalam wilayah Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. mampusecarajasmani, rohani, danbebasdaripenyalahgunaannarkotika;
i. mengundurkandiridarikeanggotaanpartaipolitiksekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarsebagaicalon;
k. tidakpernahdipidanapenjaraselama 5 (lima) tahunataulebih, dibuktikandengansuratpernyataan;
l. bersediabekerjapenuhwaktu yang dibuktikandengansuratpernyataan;
m. bersediatidakmendudukijabatanpolitik, jabatan di pemerintahan, dan/ataubadanusahamiliknegara/badanusahamilikdaerahselamamasakeanggotaanapabilater pilih; dan
n. tidakberadadalamikatanperkawinandengansesamaPenyelenggaraPemilu.
2) Pengajuan surat pendaftaran:
Menyampaikanpermohonan yang ditujukan kepada PanitiaPengawasPemilu Kecamatan
(sesuaidomisili) dengan dilampiri:
1. Berkas pendaftaran, meliputi:
a. surat permohonanyang ditujukan kepada PanitiaPengawasPemilu Kecamatan. b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
g. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. h. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi
calon.
i. Formulir dan berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahandapat diperolehdi Sekretariat PanitiaPengawasPemilu Kecamatan,
j. Dokumen pendaftaran dapat dikirim langsungatau via email ke Sekretariat
PanitiaPengawasPemilu Kecamatan,
k. Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
l. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatanatau Kantor Kelurahan
3) Batas WaktuPendaftaran:
1. Penerimaan berkas pendaftaran dan seleksi calon Pengawas TPS tanggal 11 sampai dengan 21
Februari 2019
2. Selama proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Pengumuman resmi dapat anda lihat disini : Pengumuman
Tidak ada komentar