Header Ads

  • Breaking News

    Pengumuman Rekrutmen PPPK (P3K) 2019


    PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang




    Pengumuman Rekrutmen PPPK

    TES PPPK TERBAGI 2 KELOMPOK :

    1. Tes Khusus sesama HONORER K2
    2. Tes Pelamar Umum (Honorer Non K dan Freshgraduate)

    .
    Keterangan :

    1. Honorer K2 adalah Tenaga honorer yg masa kerjanya dari 2005 kebawah (2005, 2004, 2003, 2002, dst)
    2. Honorer Non K adalah Tenaga honorer diatas Th 2005 hingga sekarang (2018)
    3. Freshgraduate/umum adalah pelamar yang belum pernah jadi honorer.

    Syarat PPPK :
    - Usia 20 Th hingga 2 tahun sebelum memasuki masa usia pensiun
    - Min Wajib Sarjana (S1).

    PEMBUKAAN PENDAFTARAN DIPERKIRAKAN BULAN FEBRUARI 2019
    .
    Pelaksanaan pendaftaran hingga seleksi tes, tidak ubahnya seperti tes CPNS pada bulan oktober november lalu. Ada, SKD (TWK TIU TKP), dan ada juga SKBb. Ada Passing grade dan ada pula sistem perangkingan. Sistem ini berlaku untuk tes dari jalur honorer K2 dan pelamar umum.



    Rektrutmen PPPK Dibuka Akhir Januari, Menpan: Semua Honorer Harus Ikut Tes

    Seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka akhir Januari ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin mengajak eks honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun untuk ikut. Sebab, PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

    “Ditetapkannya PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK memberikan ruang bagi eks honorer K2 untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK. Awal tahun ini akan dibuka rekrutmennya,” kata Menteri Syafruddin, Kamis (3/1). Dia menyebutkan, jabatan untuk eks tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi PPPK adalah guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

    Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer bisa serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018 mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas. “Jadi, tak ada itu langsung jadi PPPK. Semua harus melalui tes,” tegas mantan Wakapolri ini.
    PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

    Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

    Jika ingin mengetahui informasi kepastian dan lainnya, silakan lihat dan pantau terus melalui Situs BKN.go.id

    Sumber : http://web.pa-sumber.go.id/informasi-pengadilan/219-pengumuman-rekrutmen-pppk

    Tidak ada komentar

    Blog Archive