Header Ads

  • Breaking News

    Rekrutmen Staf Pendukung Kegiatan LKPP Tahun 2019

    Dalam  rangka  mendukung  kelancaran  tugas dan fungsi Unit Kerja Direktorat  Advokasi  dan Penyelesaian  Sanggah Wilayah  II LKPP Tahun Anggaran  2019, LKPP membutuhkan  tenaga  jasa lainnya perorangan  untuk  mengisi posisi sebagai staf pendukung  kegiatan Direktorat Advokasi dan Penyelesaian  Sanggah Wilayah II Tahun Anggaran 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:

    I.Posisi :
    Staf Pendukung Kegiatan  (Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa)

    II.  Persyaratan Pelamar :
    a.Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;
    b.Usia Maks. 27 Tahun;
    c. Fresh Graduate/Memiliki Pengalaman Kerja;
    d.Pendidikan Min. S1 Jurusan Hukum/Administrasi  Publik dengan nilai akreditasi jurusan/program studi Min. B
    yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan  Tinggi (BAN-PT);
    e.IPK Min. 3. 00 dari skala 4.00;
    f. Menguasai Ms. Office,  aplikasi desain grafis (diutamakan);
    g.Memiliki integritas dan mampu bekerja secara individu maupun dengan tim;
    h.Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat narkoba; dan i. Sehat Jasmani dan Rohani.

    III. Tata Cara Pengajuan Lamaran :
    1.Dokumen lamaran terdiri dari:
    a.Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Advokasi dan Penyelasaian Sanggah
    Wilayah II;
    b.Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae;
    c. Fotocopy Tanda Penduduk;
    d.Pas Foto bewarna ukuran 4 x 6;
    e.Salinan Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang; dan f. Salinan sertifikat yang relevan.
    2.Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara online di laman http://bit.ly/rekrutmenLKPP dan mengirimkan dokumen lamaran melalui email ke alamat arif.anwar@lkpp.go.id dan eben.simanjuntak@lkpp.go.id paling lambat tanggal 26 Februarui 2019 pk. 15.00 WIB.
    3.Dokumen lamaran lainnya seperti:
    a.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    b.Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah  Sakit Pemerintah;
    c. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas/Rumah  Sakit Pemerintah/BNN;
    diserahkan setelah dinyatakan diterima/sebelum penandatanganan kontrak kerja.

    Lain-lain :
    1.Setiap pelamar bersedia untuk mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.
    2.Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat.
    3.Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja per Maret 2019.
    4.Apabila sampai dengan akhir Maret 2019 tidak ada respon dari Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah
    Wilayah II maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran tidak sesuai kualifikasi.
    Rekrutmen ini tidak dipungut biaya.

    Tidak ada komentar

    Blog Archive